Tuesday, 24 November 2015

Makalah Administrasi Perpajakan




MAKALAH
“ADMINISTRASI PERPAJAKAN”
MATA KULIAH      : PERPAJAKAN
     NAMA DOSEN         : Drs. La Hanu, M.Si





                       
                                                            DISUSUN OLEH
Kelompok IV :
Ismah Pratiwi                                    7133141041
Johanna Siburian                              7131141056
Muhammad Arif                               7133141071
Naomi Juliana Tampubolon            7131141081
Kelas                                                   : B Reguler




PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
ADMINISTRASI PAJAK
Administrasi Pajak adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
PENGERTIAN SURAT PEMBERITAHUAN
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Pasal 1 angka 11 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa pengertian Surat Pemberitahuan ( SPT ) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN
Fungsi Surat Pemberitahuan ( SPT ) bagi Wajib Pajak, yaitu antara lain :
1.                  Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha bahwa SPT Pajak Penghasilan yaitu berfungsi sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.         Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungatan pihak lain dalam 1 ( satu ) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b.        Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
c.         Harta dan kewajiban
d.        Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan     pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 ( satu ) masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.                  Bagi Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya tentang dan untuk melaporkan tentang :
a.         Pengkreditan Pajak masukan terhadap pajak keluaran
b.        Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3.                  Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipungut atau disetorkannya.
BENTUK, ISI, dan KETERANGAN dan/atau DOKUMEN SEBAGAI LAMPIRAN SPT
Jenis SPT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 meliputi :
1.      SPT tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
2.      SPT Masa, yaitu SPT untuk suatu masa pajak yang terdiri atas :
a.       SPT Masa Pajak Penghasilan
b.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
c.       SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dari jenis SPT Tahunan maupun SPT Masa berbentuk :
1.         Formulir kertas ( hardcopy )
2.         e-SPT yaitu data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan Direktorat Jendral Pajak.

ISI SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
SPT TAHUNAN
Suatu SPT terdiri dari SPT induk dan lampirannya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Untuk data dasar ( formal ) SPT paling sedikit memuat :
1.      nama Wajib Pajak, NPWP, dan alamat Wajib Pajak.
2.      Masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan
3.      Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak


Disamping data dasar ( data formal ) juga terdapat/memuat data materil mengenai :
1.      Jumlah peredaran usaha
2.      Jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
3.      Jumlah penghasilan kena pajak
4.      Jumlah pajak yang terutang
5.      Jumlah kredit pajak
6.      Jumlah kekurangan/atau kelebihan pajak
7.      Jumlah harta dan kewajiban
8.      Tanggal pembayaran Pajak penghasilan Pasal 29
9.      Data lainnya terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

SPT MASA
Dalam SPT Masa disamping data dasar berisi pula data materil untuk SPT Masa Pajak Penghasilan yaitu memuat :
1.      Jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar
2.      Tanggal pembayaran atau penyetoran
3.      Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

Sedangkan untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dipisahkan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai begi pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
1.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai memuat :
a.       Jumlah penyerahan
b.      Jumlah dasar pengenaan pajak
c.       Jumlah Pajak keluaran
d.      Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
e.       Jumlah kekuranngan atau kelebihan pajak
f.       Tanggal penyetoran
g.      Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
2.      SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut PPN memuat :
a.       Jumlah dasar pengenaan pajak
b.      Jumlah pajak yang dipungut
c.       Jumlah pajak yang disetor
d.      Tanggal pemungutan
e.       Tanggal penyetoran
f.       Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak



PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Terhadap SPT yang telah diisi selanjutnya wajib pajak menyampaikan SPT kekantor pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan Direktur jenderal pajak dapat dilakukan:
1.      Secara langsung
2.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
3.      Cara lain yaitu:
1.      Melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
2.      E-filling melalui ASP sebagai perusahaan penyedian jasa aplikasi tlah ditunjuk dengan keputusan direktur jenderal pajak sebagai perusahaan menyalurkan penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik ke direktorat jenderal pajak.
SPT disampaikan oleh wajib pajak diperlukan tanda penerimaan surat/bukti penerimaan SPT tetapi mengikuti cara penyampaian SPT.
1.      Secara langsung ,diberikan tanda penerimaan surat melalui TPT kantor pelayanan pajak
2.      Melalui pos dengan bukti pengiriman surat itulah menjadi bukti penerimaan SPT
3.      Dengan cara lain:
a.       Melalui perusahaan jasa dengan bukti pengiriman surat/tanda penerimaan surat
b.      E-filling dengan bukti penerimaan elektronik

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Batas waktu penyampaian SPT telah ditetapkan,tetapi wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan yaitu berbentuk formulir kertas/dalam bentuk data elektronik..dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT tahunan perluh diketahui batas waktu penyampaian SPT tahunan yaitu:
1.      SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
2.      SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan,paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Pemberitahuan dimaksud dibuat secara tertulis dan disamapaikan kekantor pelayanan pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir dilampiri beberapa lampiran:
1.      Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
2.      Laporan keuangan sementara
3.      Surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

PENYAMPAIAN SPT MASA WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Pasal 3 ayat (3b) uu KUP memberikan kewenangan kepada MK untuk mengatur tata cara pelaporan SPT masa bagi wajib pajak dengan kreteria tertentu dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT masa.dgn demikian wajib pajak menyampaikan SPT masa tersebut meliputi masa pajak sekaligus.
Wajib pajak kriteria tertentu meliputi:
1.      Wajib pajak usaha kecil,terdiri atas: 
Wajib pajak orang peribadi yang menjalankan kegiatan usaha /melakukan pekerjaan bebas atau wajib pajak badan.
Wajib pajak orang peribadi harus memenuhi kriteria:
a)      Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
b)      Menerima/memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha/penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dlm tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari RP 600 juta rupiah .
Sedangkan wajib pajak badan harus memenuhi kriteria;
a)      Modal wajib pajak 100% dimiliki warga Negara Indonesia
b)      Menerima / memproleh peredaran usaha dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari RP.900 juta rupiah
Wajib pajak didaerah tertentu yaitu wajib pajak yang tempat tinggal,tempat kedudukan ,atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang di tetapkan direktur jenderal pajak.
Dikecualikan Dari Kewajiban Menyampaikan SPT Pajak Penghasilan
Wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu wajib pajak PPh tertentu yang memenuhi kriteria dan pengecualinya :
1.      Wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak menerima/memproleh penghasilan neto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 7 uu pajak penghasilan .
2.      Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/tidak melakukan pekerjaan bebas .dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa pajak penghasilan pasal 25.

Penyampaian SPT Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris Dan Mata Uang Dolar
Terdapat wajib pajak diizinkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa inggris dan satuan mata uang dolar amerika serikat.wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali laporan keuangan dan menggunakan satuan mata uang dolar amerika serikat.apabila terbukti pembayaran/pemotongan /pemungutan pajak penghasilan pasal 22-23 dengan menggunakan satuan uang rupiah yang di kreditkan dlm surat pemberitahuan tahunan PPH wajib pajak badan,dikonversi dalam satuan mata uang dolar amerika serikat dengan menggunakan kust yang ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran dan pemotongan/pemungutan pajak tersebut:
            wajib pajak dianggap tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) apabila:
1.      surat pemberitahuan tidak ditandatangani
2.      surat pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan atau dokumen
3.      surat pemberitahuan menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak,bagian tahun pajak dan wajib pajak telah di tegur secara tertulis ,
4.      surat pemberitahuan disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
Apabila ternyata SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak disampaikan ,direktur jenderal pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak.
Lampiran Surat Pemberitahuan
Hal perluh dilampirkan dalam SPT yaitu:
1.      Bagi wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuaan ,SPT-nya harus di lampiri/dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan2 lain diperluhkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
2.      Bagi wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan,dalam SPT-nya harus dilampiri/dilengkapi peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Jenis Surat Pemberitahuan
Berdasarkan saat pelaporannya, SPT dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.      SPT Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau  pada suatu saat.
2.      SPT Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan
Sesuai pasal 3 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan No 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, batas waktu penyampaian SPT diatur :
1.      SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak
2.      SPT Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak
Batas waktu penyampaian SPT baik masa ataupun tahunan sebagai berikut :
1.        SPT Masa
No.
Jenis Pajak
Pihak yang menyampaikan SPT
Batas waktu penyampaian SPT
1
PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
2
PPh Pasal 22 Impor
Bea Cukai
14 hari setelah akhir masa pajak
3
PPh Pasal 22
Bendaharawan pemerintah
14 hari setelah akhir masa pajak
4
PPh Pasal 22 oleh DJBC
Pemungut Pajak (DJBC)
Secara mingguan paling lama 7 hari setelah akhir batas waktu penyetoran pajak
5
PPh pasal 22
Pihak yang melakukan penyerahan
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
6
PPh pasal 22 badan tertentu
Pihak yang melakukan penyerahan
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
7
PPh pasal 23
Pemotongan PPh pasal 23
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
8
PPh pasal 25
Wajib pajak yang mempunyai NPWP
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
9
PPh pasal 26
Pemotong PPh Pasal 26
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
10
PPN dan PPnBM
Pengusaha Kena pajak
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan
11
PPN dan PPnBM DJBC
Bea cukai
Paling lama 7 hari setelah akhir masa pajak
12
PPN dan PPnBM
Pemungut Pajak selain bendaharawan
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak

2.      SPT Tahunan

No
Jenis SPT
Batas Waktu Penyampaian
1.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (1770)
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
2
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan (1770S)
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
3
SPT Tahunan PPh orang pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun (1770SS)
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
4
SPT Tahunan PPh Badan (1771)
Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak


Penyampaian SPT Secara Elektronik
Dengan telah diterbitkannya peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/Pj./2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang cara penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) maka beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan SE Nomor 10/Pj./2005 yaitu sebagai berikut :
1.      Wajib pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui satu atau beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak harus memiliki electronic filling identification number (e.FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Dirjen Pajak.
2.      Adapun tata cara pemberian e.FIN adalah sebagai berikut :
-          Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/Pj./2005, dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
-          Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan system modern, memproses permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah diterima secara lengkap.
-          Permohonan e.FIN harus diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.
-          Bentuk e.FIN
-          e.FIN diberikan kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan system modern, atas nama kepala kantor.
3.      Wajib Pajak yang telah memperoleh e.FIN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e.filling) melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
4.      KPP menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat paling lama :
-          14 hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian setelah lewat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan.
-          14 hari sejak batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan.
5.      Dalam hal KPP belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir, Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat sampai dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, hokum telematika yang mengatur keabsahan dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada.
6.      Dalam hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan induk SPT yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.
Sarana,Batas Waktu, Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Sarana Wajib Pajak dalam membayar dan menyetor pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dimaksudkan sebagai surat oleh Wajib Pajak digunakanuntuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara dilakukan di Kantor Pos atau sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau telah mendapatkan validasi sebagai tanda sahnya SSP atau sarana administrasi lain yaitu telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Batas waktu pembayaran pajak diatur dengan mengacu pada Peraturan Menkeu Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 berlaku per 1 April 2010 sebagai penyempurnaan Peraturan Menkeu Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana tercantum sebagai berikut :
No
Jenis Pemotongan atau Pemungutan
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran atau Pelunasan
1
PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menkeu
2
PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menkeu
3
PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4
PPh pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
5
PPh pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
6
PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7
PPh pasal 25
Harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
8
PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor
Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
9
PPh pasal 22, PPN atau PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea Cukai
Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
10
PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja daerah, dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
11
PPh pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industry yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
12
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai pemungut pajak
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
13
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
13a
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN
Harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14a
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pejabat penandatanganan Surat Perintah membayar sebagai Pemungut PPN
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KPPN
15
PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain bendahara pemerintah yang ditunjuk
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
16
PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 3 ayat 3b UU KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
Harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir
17
Pembayaran masa selain PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (pasal 3 ayat 3b UU KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak

Sanksi Keterlambatan Pembayaran Dan Pajak Yang Terutang
Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran berakibat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Demikian pula untuk STP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Khusus Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu.
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Laporan Pada Hari Libur
Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh atau PPN seperti pemotong PPh pasal 4 ayat (2), pemotong PPh pasal 15, pemotong PPh pasal 21, pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26, pembayar PPh Pasal 25, pemungut PPh pasal 22, pemungut PPN dan PPnBM yang wajib menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa atau laporan hasil pemungutan pajak disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak, pemotong pajak atau pemungut pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. ata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak tersebut meliputi :
-          Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon, diangsur atau ditunda.
-          Bila ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Dirjen Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya.
-          Dirjen Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
-          Bila jangka tersebut pada butir tiga telah lewat, Dirjen Pajak tidak member suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
-          Surat keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
-          Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan dimaksud tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Pembetulan SPT
Apabila dalam pengisian SPT ternyata terdapat kekeliruan, Wajib Pajak atas kemauan sendiri masih berhak untuk melakukan pembetulan tetapi dituntut syarat bahwa Dirjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Wajib pajak melakukan pembetulan sehingga SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan dimaksudkan jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Pembetulan SPT atas kemauan sendiri berakibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. Kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2 % perbulan. Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Apabila Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan Surat ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadarannya sendiri dapat mengungkapkan dalam Laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnya sehingga mengakibatkan :
-          Pajak – pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
-          Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebh besar
-          Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
-          Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
Akibt pengungkapan tersebut diatas, kekurangan pajaknya dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, dan harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan pengungkapan tersendiri disampaikan.
Sanksi Administrasi Dan Sanksi Pidana Terkait SPT Dan NPWP
Kepada wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU sehubungan dengan SPT dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1.      Apabila surat pemberitahuan wajib pajak tidaka disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu perpanjangan surat pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp.500.000 untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, Rp. 100.000 untuk SPT masa lainnya. Dan Rp.1.000.000 untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, serta Rp.100.000 untuk SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
2.      Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menyatakan bahwa apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan perbuatan tsb merupakan perbuatan setelah perbuatan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A UU KUP, didenda paling sedikit 1x jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
3.      Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan menyatakan apabila dengan sengaja wajib isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4x jumlah pajak terutang yang tidak di bayar.
4.      Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanda hak nomor pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 1 huruf B UU KUP atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar/lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU KUP , dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau perkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan kompensasi pengkreditan yang dilakukan.
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Tempat Pelayan Terpadu ini dimaksud sebagai tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dengan menggunaka system informasi perpajakan atau system administrasi perpajakan terpadu.
            Sistem aplikasi dan informasi perpajakan yang ada pada DirJen Pajak terdiri hal-hal sbb :
1.      System informasi perpajakan adalah system informasi dalam adm.perpajakan di lingkungan DirJen Pajak, kecuali Kanwil Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang berhubungan dalam satu jaringan kerja.
2.      Sistem administrasi perpajakan terpadu yaitu sistem informasi administrasi perpajakan yang diterapkan pada KPP Wajib Pajak Besar, Kanwil Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pusat DirJen Pajak yang perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan jaringan kerja.
Dengan sistem inilah pelayanan prima kepada Wajib Pajak menjadi semakin nyata.



No comments:

Post a Comment