MAKALAH
“ADMINISTRASI PERPAJAKAN”
MATA KULIAH : PERPAJAKAN
NAMA DOSEN : Drs. La Hanu, M.Si
DISUSUN
OLEH
Kelompok IV :
Ismah
Pratiwi 7133141041
Johanna
Siburian 7131141056
Muhammad
Arif 7133141071
Naomi
Juliana Tampubolon 7131141081
Kelas :
B Reguler
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
ADMINISTRASI PAJAK
Administrasi Pajak
adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak
wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor
fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan
(clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan
penyimpanan (filing). Sebagai unsur pelaksana Direktorat
Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
PENGERTIAN
SURAT PEMBERITAHUAN
Secara fungsional
SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak
merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode
fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah
disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban
perpajakannya. Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap
sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi
pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun
pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Pasal 1 angka
11 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menyebutkan bahwa pengertian Surat Pemberitahuan ( SPT ) adalah surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
FUNGSI
SURAT PEMBERITAHUAN
Fungsi Surat
Pemberitahuan ( SPT ) bagi Wajib Pajak, yaitu antara lain :
1.
Bagi Pengusaha
Bagi pengusaha bahwa
SPT Pajak Penghasilan yaitu berfungsi sebagai sarana melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
a.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungatan pihak
lain dalam 1 ( satu ) tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b.
Penghasilan yang merupakan objek pajak
dan/atau bukan objek pajak.
c.
Harta dan kewajiban
d.
Pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan atau pemungutan pajak
orang pribadi atau badan lain dalam 1 ( satu ) masa pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.
Bagi Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha kena
Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya tentang dan untuk melaporkan
tentang :
a.
Pengkreditan Pajak masukan terhadap
pajak keluaran
b.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak
lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3.
Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Bagi pemotong atau
pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang dipungut atau disetorkannya.
BENTUK,
ISI, dan KETERANGAN dan/atau DOKUMEN SEBAGAI LAMPIRAN SPT
Jenis SPT sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 meliputi :
1. SPT
tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk satu tahun pajak atau bagian tahun
pajak.
2. SPT
Masa, yaitu SPT untuk suatu masa pajak yang terdiri atas :
a. SPT
Masa Pajak Penghasilan
b. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai
c. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dari jenis SPT Tahunan
maupun SPT Masa berbentuk :
1.
Formulir kertas ( hardcopy )
2.
e-SPT yaitu data SPT Wajib Pajak dalam
bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-SPT yang disediakan Direktorat Jendral Pajak.
ISI
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
SPT
TAHUNAN
Suatu SPT terdiri dari
SPT induk dan lampirannya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Untuk
data dasar ( formal ) SPT paling sedikit memuat :
1. nama
Wajib Pajak, NPWP, dan alamat Wajib Pajak.
2.
Masa pajak, bagian tahun pajak, atau
tahun pajak yang bersangkutan
3. Tanda
tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak
Disamping data dasar (
data formal ) juga terdapat/memuat data materil mengenai :
1. Jumlah
peredaran usaha
2.
Jumlah penghasilan, termasuk penghasilan
yang bukan merupakan objek pajak
3.
Jumlah penghasilan kena pajak
4.
Jumlah pajak yang terutang
5.
Jumlah kredit pajak
6.
Jumlah kekurangan/atau kelebihan pajak
7.
Jumlah harta dan kewajiban
8.
Tanggal pembayaran Pajak penghasilan
Pasal 29
9. Data
lainnya terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
SPT
MASA
Dalam SPT Masa
disamping data dasar berisi pula data materil untuk SPT Masa Pajak Penghasilan
yaitu memuat :
1. Jumlah
objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar
2.
Tanggal pembayaran atau penyetoran
3. Data
lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
Sedangkan untuk SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai dipisahkan dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
begi pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :
1. SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai memuat :
a. Jumlah
penyerahan
b. Jumlah
dasar pengenaan pajak
c. Jumlah
Pajak keluaran
d. Jumlah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
e. Jumlah
kekuranngan atau kelebihan pajak
f. Tanggal
penyetoran
g. Data
lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
2.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
pemungut PPN memuat :
a. Jumlah
dasar pengenaan pajak
b. Jumlah
pajak yang dipungut
c. Jumlah
pajak yang disetor
d. Tanggal
pemungutan
e. Tanggal
penyetoran
f. Data
lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak
PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Terhadap
SPT yang telah diisi selanjutnya wajib pajak menyampaikan SPT kekantor
pelayanan pajak atau tempat lain yang ditetapkan Direktur jenderal pajak dapat
dilakukan:
1. Secara
langsung
2.
Melalui pos dengan bukti pengiriman
surat
3.
Cara lain yaitu:
1. Melalui
perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
2. E-filling
melalui ASP sebagai perusahaan penyedian jasa aplikasi tlah ditunjuk dengan
keputusan direktur jenderal pajak sebagai perusahaan menyalurkan penyampaian
SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan secara elektronik ke direktorat
jenderal pajak.
SPT disampaikan oleh
wajib pajak diperlukan tanda penerimaan surat/bukti penerimaan SPT tetapi
mengikuti cara penyampaian SPT.
1. Secara
langsung ,diberikan tanda penerimaan surat melalui TPT kantor pelayanan pajak
2.
Melalui pos dengan bukti pengiriman
surat itulah menjadi bukti penerimaan SPT
3.
Dengan cara lain:
a. Melalui
perusahaan jasa dengan bukti pengiriman surat/tanda penerimaan surat
b. E-filling
dengan bukti penerimaan elektronik
PERPANJANGAN
JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
Batas
waktu penyampaian SPT telah ditetapkan,tetapi wajib pajak dapat memperpanjang
jangka waktu penyampaian SPT tahunan dengan menyampaikan pemberitahuan
perpanjangan SPT tahunan yaitu berbentuk formulir kertas/dalam bentuk data
elektronik..dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT tahunan perluh diketahui
batas waktu penyampaian SPT tahunan yaitu:
1. SPT
tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah
akhir tahun pajak.
2. SPT
tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan,paling lama 4 bulan setelah akhir
tahun pajak.
Pemberitahuan dimaksud
dibuat secara tertulis dan disamapaikan kekantor pelayanan pajak sebelum batas
waktu penyampaian SPT tahunan berakhir dilampiri beberapa lampiran:
1. Penghitungan
sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya
diperpanjang.
2.
Laporan keuangan sementara
3. Surat
setoran pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang
terutang.
PENYAMPAIAN
SPT MASA WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU
Pasal
3 ayat (3b) uu KUP memberikan kewenangan kepada MK untuk mengatur tata cara
pelaporan SPT masa bagi wajib pajak dengan kreteria tertentu dapat melaporkan
beberapa masa pajak dalam satu SPT masa.dgn demikian wajib pajak menyampaikan
SPT masa tersebut meliputi masa pajak sekaligus.
Wajib
pajak kriteria tertentu meliputi:
1. Wajib
pajak usaha kecil,terdiri atas:
Wajib
pajak orang peribadi yang menjalankan kegiatan usaha /melakukan pekerjaan bebas
atau wajib pajak badan.
Wajib
pajak orang peribadi harus memenuhi kriteria:
a) Wajib
pajak orang pribadi dalam negeri
b) Menerima/memperoleh
peredaran usaha dari kegiatan usaha/penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dlm
tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari RP 600 juta rupiah .
Sedangkan
wajib pajak badan harus memenuhi kriteria;
a) Modal
wajib pajak 100% dimiliki warga Negara Indonesia
b) Menerima
/ memproleh peredaran usaha dalam tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari
RP.900 juta rupiah
Wajib pajak didaerah
tertentu yaitu wajib pajak yang tempat tinggal,tempat kedudukan ,atau tempat
kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang di tetapkan direktur
jenderal pajak.
Dikecualikan
Dari Kewajiban Menyampaikan SPT
Pajak Penghasilan
Wajib
pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu wajib pajak PPh
tertentu yang memenuhi kriteria dan pengecualinya :
1. Wajib
pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak menerima/memproleh penghasilan neto
tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pasal 7 uu pajak
penghasilan .
2. Wajib
pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/tidak melakukan
pekerjaan bebas .dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa pajak
penghasilan pasal 25.
Penyampaian
SPT
Bagi Wajib Pajak Yang Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Inggris Dan Mata
Uang Dolar
Terdapat
wajib pajak diizinkan menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa inggris dan
satuan mata uang dolar amerika serikat.wajib pajak tersebut wajib menyampaikan
SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan beserta lampirannya dalam
bahasa Indonesia kecuali laporan keuangan dan menggunakan satuan mata uang
dolar amerika serikat.apabila terbukti pembayaran/pemotongan /pemungutan pajak
penghasilan pasal 22-23 dengan menggunakan satuan uang rupiah yang di kreditkan
dlm surat pemberitahuan tahunan PPH wajib pajak badan,dikonversi dalam satuan
mata uang dolar amerika serikat dengan menggunakan kust yang ditetapkan dalam
keputusan menteri keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran dan
pemotongan/pemungutan pajak tersebut:
wajib pajak dianggap tidak menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT) apabila:
1. surat
pemberitahuan tidak ditandatangani
2.
surat pemberitahuan tidak sepenuhnya
dilampiri keterangan atau dokumen
3.
surat pemberitahuan menyatakan lebih
bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak,bagian tahun
pajak dan wajib pajak telah di tegur secara tertulis ,
4. surat
pemberitahuan disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan
atau menerbitkan surat ketetapan pajak
Apabila ternyata SPT
yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak disampaikan ,direktur jenderal
pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak.
Lampiran
Surat Pemberitahuan
Hal perluh dilampirkan
dalam SPT yaitu:
1. Bagi
wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuaan ,SPT-nya harus di
lampiri/dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi
serta keterangan2 lain diperluhkan untuk menghitung besarnya penghasilan kena
pajak.
2. Bagi
wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan,dalam SPT-nya harus
dilampiri/dilengkapi peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
Jenis Surat Pemberitahuan
Berdasarkan saat pelaporannya, SPT dibedakan menjadi 2
yaitu :
1.
SPT
Masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan
dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat.
2.
SPT
Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
Batas Waktu Penyampaian
Surat Pemberitahuan
Sesuai pasal 3 ayat (3) UU No 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diikuti dengan Peraturan Menteri
Keuangan No 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, batas waktu penyampaian SPT
diatur :
1.
SPT
Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak
2.
SPT
Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak
Batas waktu penyampaian SPT baik masa ataupun tahunan
sebagai berikut :
1.
SPT
Masa
No.
|
Jenis Pajak
|
Pihak yang menyampaikan SPT
|
Batas waktu penyampaian SPT
|
1
|
PPh Pasal 21
|
Pemotong PPh Pasal 21
|
Paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir
|
2
|
PPh Pasal 22 Impor
|
Bea Cukai
|
14 hari setelah akhir masa pajak
|
3
|
PPh Pasal 22
|
Bendaharawan pemerintah
|
14 hari setelah akhir masa pajak
|
4
|
PPh Pasal 22 oleh DJBC
|
Pemungut Pajak (DJBC)
|
Secara mingguan paling lama 7 hari setelah akhir batas waktu
penyetoran pajak
|
5
|
PPh pasal 22
|
Pihak yang melakukan penyerahan
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
6
|
PPh pasal 22 badan tertentu
|
Pihak yang melakukan penyerahan
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
7
|
PPh pasal 23
|
Pemotongan PPh pasal 23
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
8
|
PPh pasal 25
|
Wajib pajak yang mempunyai NPWP
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
9
|
PPh pasal 26
|
Pemotong PPh Pasal 26
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
10
|
PPN dan PPnBM
|
Pengusaha Kena pajak
|
Paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan
sebelum SPT masa PPN disampaikan
|
11
|
PPN dan PPnBM DJBC
|
Bea cukai
|
Paling lama 7 hari setelah akhir masa pajak
|
12
|
PPN dan PPnBM
|
Pemungut Pajak selain bendaharawan
|
Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
|
2.
SPT
Tahunan
No
|
Jenis SPT
|
Batas Waktu Penyampaian
|
1.
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (1770)
|
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
|
2
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan (1770S)
|
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
|
3
|
SPT Tahunan PPh orang pribadi yang mempunyai
penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari
Rp 60.000.000 setahun (1770SS)
|
Paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak
|
4
|
SPT Tahunan PPh Badan (1771)
|
Paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak
|
Penyampaian SPT Secara Elektronik
Dengan
telah diterbitkannya peraturan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/Pj./2005 tanggal 12
Januari 2005 tentang cara penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan penyedia
jasa aplikasi (ASP) maka beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan SE Nomor
10/Pj./2005 yaitu sebagai berikut :
1.
Wajib
pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik melalui
satu atau beberapa perusahaan penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh
Dirjen Pajak harus memiliki electronic
filling identification number (e.FIN) dan telah memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Dirjen Pajak.
2.
Adapun
tata cara pemberian e.FIN adalah sebagai berikut :
-
Wajib
pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Dirjen Pajak Nomor
Kep-05/Pj./2005, dengan melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan
Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
-
Kepala
Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan system modern, memproses
permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut
telah diterima secara lengkap.
-
Permohonan
e.FIN harus diselesaikan paling lama 2 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak
telah diterima secara lengkap.
-
Bentuk
e.FIN
-
e.FIN
diberikan kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata
Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan system modern, atas nama kepala
kantor.
3.
Wajib
Pajak yang telah memperoleh e.FIN akan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara
elektronik (e.filling) melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
4.
KPP
menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang harus disampaikan
secara langsung atau melalui pos tercatat paling lama :
-
14
hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat
Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian
setelah lewat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan.
-
14
hari sejak batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan secara elektronik
disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan.
5.
Dalam
hal KPP belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh
Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir, Wajib
Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat sampai dengan
diterbitkannya Surat Edaran ini, hokum telematika yang mengatur keabsahan
dokumen yang ditandatangani secara elektronik belum ada.
6.
Dalam
hal terdapat perbedaan antara SPT yang disampaikan secara elektronik dengan
induk SPT yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak tersebut harus
menyampaikan kembali induk SPT yang telah ditandatanganinya, yang akurasi
datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.
Sarana,Batas Waktu,
Pembayaran Atau Penyetoran Pajak
Sarana Wajib Pajak dalam membayar dan menyetor pajak
harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan SSP dimaksudkan sebagai surat oleh
Wajib Pajak digunakanuntuk pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke
kas Negara dilakukan di Kantor Pos atau sebagai bukti pembayaran pajak apabila
telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau
telah mendapatkan validasi sebagai tanda sahnya SSP atau sarana administrasi
lain yaitu telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Batas waktu pembayaran pajak diatur dengan mengacu
pada Peraturan Menkeu Nomor 80/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 berlaku per 1
April 2010 sebagai penyempurnaan Peraturan Menkeu Nomor 184/PMK.03/2007
sebagaimana tercantum sebagai berikut :
No
|
Jenis Pemotongan atau Pemungutan
|
Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran atau
Pelunasan
|
1
|
PPh pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menkeu
|
2
|
PPh pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menkeu
|
3
|
PPh pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
4
|
PPh pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
5
|
PPh pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
6
|
PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
7
|
PPh pasal 25
|
Harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
8
|
PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor
|
Harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam
hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM
atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean
impor
|
9
|
PPh pasal 22, PPN atau PPnBM atas impor yang dipungut oleh Dirjen Bea
Cukai
|
Harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan
pemungutan pajak
|
10
|
PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
|
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas
penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja daerah,
dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
|
11
|
PPh pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
kepada penyalur/agen atau industry yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang
bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas dan pelumas
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
12
|
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu
sebagai pemungut pajak
|
Harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
13
|
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri harus disetor oleh
orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri
|
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
13a
|
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean harus disetor oleh orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean
|
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak
|
14
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh bendahara
pengeluaran sebagai pemungut PPN
|
Harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
14a
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pejabat
penandatanganan Surat Perintah membayar sebagai Pemungut PPN
|
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KPPN
|
15
|
PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain
bendahara pemerintah yang ditunjuk
|
Harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa
pajak berakhir
|
16
|
PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 3 ayat
3b UU KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan
Masa
|
Harus dibayar paling lama pada akhir masa pajak terakhir
|
17
|
Pembayaran masa selain PPh pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu (pasal 3 ayat 3b UU KUP) yang melaporkan beberapa masa pajak dalam
satu Surat Pemberitahuan Masa
|
Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk
masing-masing jenis pajak
|
Sanksi Keterlambatan
Pembayaran Dan Pajak Yang Terutang
Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran
berakibat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan yang
dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Demikian pula untuk STP, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Khusus Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu
pelunasan dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 bulan yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu.
Penentuan Tanggal Jatuh
Tempo Pembayaran Dan Laporan Pada Hari Libur
Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau
pemungut PPh atau PPN seperti pemotong PPh pasal 4 ayat (2), pemotong PPh pasal
15, pemotong PPh pasal 21, pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26, pembayar PPh
Pasal 25, pemungut PPh pasal 22, pemungut PPN dan PPnBM yang wajib menyampaikan
SPT Masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa atau laporan
hasil pemungutan pajak disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak, pemotong pajak
atau pemungut pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
Angsuran Dan Penundaan
Pembayaran Pajak
Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007
yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 mengatur tata cara pengangsuran dan
penundaan pembayaran pajak. ata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran
pajak tersebut meliputi :
-
Permohonan
harus diajukan paling lama 9 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon,
diangsur atau ditunda.
-
Bila
ternyata batas waktu 9 hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena
keadaan diluar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan
oleh Dirjen Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan
diluar kekuasaannya.
-
Dirjen
Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya,
menerima sebagian, atau menolak paling lama 7 hari kerja setelah tanggal
diterimanya permohonan.
-
Bila
jangka tersebut pada butir tiga telah lewat, Dirjen Pajak tidak member suatu
keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
-
Surat
keputusan yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa
angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 bulan dengan mempertimbangkan
kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
-
Terhadap
utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan dimaksud tidak dapat lagi
diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Pembetulan SPT
Apabila dalam pengisian SPT ternyata terdapat
kekeliruan, Wajib Pajak atas kemauan sendiri masih berhak untuk melakukan
pembetulan tetapi dituntut syarat bahwa Dirjen Pajak belum melakukan tindakan
pemeriksaan. Wajib pajak melakukan pembetulan sehingga SPT menyatakan rugi atau
lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum
daluwarsa penetapan. Daluwarsa penetapan dimaksudkan jangka waktu 5 tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak,
atau tahun pajak. Pembetulan SPT atas kemauan sendiri berakibat penghitungan
jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi
berubah dari jumlah semula. Kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat
pembetulan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2 % perbulan. Bunga yang
terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya
batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan sampai dengan tanggal
pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Apabila Dirjen Pajak
telah melakukan pemeriksaan tetapi belum menerbitkan Surat ketetapan Pajak,
Wajib Pajak dengan kesadarannya sendiri dapat mengungkapkan dalam Laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai
keadaan sebenarnya sehingga mengakibatkan :
-
Pajak
– pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil
-
Rugi
berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebh besar
-
Jumlah
harta menjadi lebih besar atau lebih kecil
-
Jumlah
modal menjadi lebih besar atau lebih kecil, dan proses pemeriksaan tetap
dilanjutkan.
Akibt pengungkapan tersebut diatas, kekurangan pajaknya
dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, dan
harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan pengungkapan tersendiri
disampaikan.
Sanksi
Administrasi Dan Sanksi Pidana Terkait SPT Dan NPWP
Kepada wajib pajak yang
tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU sehubungan dengan SPT
dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
1.
Apabila surat pemberitahuan wajib pajak
tidaka disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau batas waktu
perpanjangan surat pemberitahuan dikenai sanksi administrasi berupa denda
Rp.500.000 untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, Rp. 100.000 untuk SPT masa
lainnya. Dan Rp.1.000.000 untuk SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak
badan, serta Rp.100.000 untuk SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
2.
Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2007 tentang
perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan menyatakan bahwa apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dan perbuatan tsb merupakan
perbuatan setelah perbuatan pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
UU KUP, didenda paling sedikit 1x jumlah pajak yang terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama
1 tahun.
3.
Pasal 39 UU No. 28 Tahun 2007 tentang
perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan menyatakan apabila dengan sengaja wajib isinya tidak benar atau
tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, di
pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan
denda paling sedikit 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
dan paling banyak 4x jumlah pajak terutang yang tidak di bayar.
4.
Setiap orang yang melakukan percobaan
untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanda hak nomor
pokok wajib pajak atau pengukuhan pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat 1 huruf B UU KUP atau menyampaikan surat pemberitahuan dan
atau keterangan yang isinya tidak benar/lengkap, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat 1 huruf d UU KUP , dalam rangka mengajukan permohonan restitusi
atau melakukan kompensasi pajak atau perkreditan pajak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit
2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan kompensasi atau pengkreditan yang
dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan
kompensasi pengkreditan yang dilakukan.
Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT)
Tempat Pelayan Terpadu
ini dimaksud sebagai tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP
dengan menggunaka system informasi perpajakan atau system administrasi
perpajakan terpadu.
Sistem aplikasi dan informasi perpajakan yang ada pada
DirJen Pajak terdiri hal-hal sbb :
1.
System informasi perpajakan adalah
system informasi dalam adm.perpajakan di lingkungan DirJen Pajak, kecuali
Kanwil Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar dengan menggunakan perangkat
keras dan perangkat lunak yang berhubungan dalam satu jaringan kerja.
2.
Sistem administrasi perpajakan terpadu
yaitu sistem
informasi administrasi perpajakan
yang diterapkan pada KPP Wajib Pajak Besar, Kanwil Wajib Pajak Besar, dan
Kantor Pusat DirJen Pajak yang perangkat keras dan perangkat lunak yang
dihubungkan dengan jaringan kerja.
Dengan sistem inilah pelayanan prima kepada
Wajib Pajak menjadi semakin nyata.
No comments:
Post a Comment