PENGERTIAN
KOPERASI
Berdasarkan
Undang-Undang no. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut :
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi
sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai
yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa
hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang
baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun, Koperasi harus tetap
memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
b. Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat
banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan bersama.
c. Koperasi
beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi
beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi.
Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Misalnya, di tingkat kabupaten ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Misalnya, di tingkat kabupaten ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha
koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat
Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan
tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dilihat
dari tempat kediaman bahwa tempat kedudukan badan usaha mementingkan
aspek-aspek yuridis.
Macam-Macam
Badan Usaha yaitu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),Firma (Fa),Persekutuan komanditer(CV =
Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.
Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh
seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang
bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya semua proses
produksi yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan
barang dan jasa (tujuannya
menghasilkan barang dan jasa). Dilihat dari tempat kediaman
bahwa tempat kedudukan perusahaan mementingkan segi ekonomis.
Jenis perusahaan yaitu Perusahaan ekstraktif, Perusahaan agraris, Perusahaan industri, Perusahaan perdagangan, dan Perusahaan jasa.
Jenis perusahaan yaitu Perusahaan ekstraktif, Perusahaan agraris, Perusahaan industri, Perusahaan perdagangan, dan Perusahaan jasa.
BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh pemerintah. Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hukum, pada
koperasi juga ada pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota
koperasi). Koperasi merupakan badan usaha
yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari
Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa
memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi
tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya. Undang-undang mengenai Perkoperasian
yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi
dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri
nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai
Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung
mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis.
Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha.
PRINSIP KOPERASI
Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a)
Keanggotaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka, yaitu Koperasi
menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota
dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah
maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak
bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan
diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan
didirikan.
b)
Pengelolaan
Dilakukan Secara Demokrasi, yaitu Koperasi
membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan
kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat
anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola
sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c)
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai
Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing, yaitu Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk
bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil
usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang
telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya
jasa usaha.
d)
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap
Modal, yaitu Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
e)
Kemandirian, yaitu Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak
berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
f)
Pendidikan Perkoperasian, yaitu Koperasi mempunyai arah dan
tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif
membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan
pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang
berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu
pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan
koperasi.
g)
Kerjasama Antar Koperasi, yaitu Koperasi dikatakan bersifat
mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya
koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi
dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
GERAKAN KOPERASI
Menurut
Undang-Undang No 14 Tahun 1965, gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun
sebagai organisasi ekonomi.
PERKOPERASIAN
Menurut
Undang-undang No 14 Tahun 1965, perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan
idiil/haluan, organisasi dan usaha.
TUJUAN KOPERASI
Menurut pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut : (1) Memajukan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. (2) Ikut
membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi
koperasi yaitu :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi.
Peran koperasi yaitu :1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi.
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Menurut
UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4 koperasi
di Indonesia mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :
a)
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan masyarakat.
b)
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d)
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
LANDASAN DAN AZAS
KOPERASI
Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3
(tiga) hal, antara lain :
a)
Landasan
Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b)
Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c)
Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna
bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan
azas kekeluargaan dan kebersamaan.
No comments:
Post a Comment