Sunday, 10 April 2016

Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
Berdasarkan Undang-Undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. Namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memenuhi kebutuhan, memperoleh keuntungan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, dimana para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Misalnya, di tingkat kabupaten ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota dengan  membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.


BADAN USAHA DAN PERUSAHAAN
Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Dilihat dari tempat kediaman bahwa tempat kedudukan badan usaha mementingkan aspek-aspek yuridis.
Macam-Macam Badan Usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS),Firma (Fa),Persekutuan komanditer(CV = Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan.

Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat berlangsungnya semua proses produksi  yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa (tujuannya menghasilkan barang dan jasa). Dilihat dari tempat kediaman bahwa tempat kedudukan perusahaan mementingkan segi ekonomis.
Jenis perusahaan yaitu
Perusahaan ekstraktif, Perusahaan agraris, Perusahaan industri, Perusahaan perdagangan, dan Perusahaan jasa.

BADAN HUKUM KOPERASI
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan hukum, pada koperasi juga ada pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya (anggota koperasi). Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya. Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi. Kini dengan UU No. 17 tersebut Koperasi cenderung mengarah ke kekuatan modal, atau banyak yang menyebutnya dengan kapitalis. Koperasi kini hanya boleh menjalankan satu jenis usaha.

PRINSIP KOPERASI
Prinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a)                  Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka, yaitu Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
b)                  Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi, yaitu Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
c)                  Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing, yaitu Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
d)                 Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal, yaitu Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e)                  Kemandirian, yaitu Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
f)                   Pendidikan Perkoperasian, yaitu Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
g)                  Kerjasama Antar Koperasi, yaitu Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

GERAKAN KOPERASI
Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 1965, gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi.

PERKOPERASIAN
Menurut Undang-undang No 14 Tahun 1965, perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha.
TUJUAN KOPERASI
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi sebagai berikut : (1) Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. (2) Ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi koperasi yaitu :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi.
Peran koperasi yaitu :
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 4  koperasi di Indonesia mempunyai fungsi dan peran sebagai berikut :
a)                  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan manusia dan masyarakat.
b)                  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)                  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d)                 Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

LANDASAN DAN AZAS KOPERASI
Landasan-landasan koperasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
a)                  Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b)                  Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c)                  Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengan azas kekeluargaan dan kebersamaan.

No comments:

Post a Comment