Tuesday, 12 April 2016

Penyelesaian Sengketa (Aspek Hukum Ekonomi)


Pengertian Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tersebut menunjukkan perbedaan pendapat. Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
Cara alternatif penyelesaian sengketa menurut UU No 30 tahun 1999 adalah :
Pengertian Arbitrase
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Dalam pasal 5 angka 1 UU No 30 tahun 1999 disebutkan bahwa Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai oleh pihak yang bersengketa.
Menurut UU No 30 tahun 1999 pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Dalam banyak perjanjian perdata, klausula arbitrase banyak digunakan sebagai pilihan penyelesain sengketa. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat oleh karena pendapat yang diberikan tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok (yang dimintakan pendapatnya pada lembaga arbitrase tersebut). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun. Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat sehingga ketua pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Arbitrase diperkenalkan di Indonesia bersamaan dengan dipakainya Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) ataupun Rechtstreglement Bitengewesten (RBg), karena semula arbitrase ini diatur dalam pasal 615 s/d 651 reglement op de rechtsvordering. Ketentuan tersebut sekarang sudah tidak berlaku lagi dengan diundangkannya UU No 30 tahun 1999. Dalam UU No 14 tahun 1970 (tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman) arbitrase dapat dilihat dalam penjelasan pasal 3 angka 1 yang antara lain menyebutkan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan.
Jenis-jenis Arbitrase
Terdapat dua jenis arbitrase yaitu :
a)         Arbitrase sementara (ad-hoc) yaitu arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya. Pelaksanaannya berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase. Pada umumnya arbitrase ad-hoc ditentukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Misalnya UU No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase.
b)        Arbitrase institusi yaitu suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen sehingga arbitrase institusi tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus. Misalnya badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Keunggulan dan Kelemahan Arbitrase
Keunggulan Arbitrase antara lain :
a)         Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin.
b)        Dapat menghindari keterlambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative.
c)         Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, serta jujur dan adil.
d)        Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase.
e)         Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara prosedur sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelemahan arbitrase antara lain :
a)         Arbitrase belum dikenal secara luas baik oleh masyarakat awam maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
b)        Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga arbitrase yang ada.
c)         Lembaga arbitrase tidak mempunyai daya paksa dan kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d)        Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam arbitrase sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e)         Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme ekstra yudisial arbitrase hanya dapat bertumpu diatas etika bisnis seperti kejujuran dan kewajaran.



Hapusnya Perjanjian dalam Arbitarse
Perjanjian arbitrase dinyatakan batal apabila dalam proses penyelesaian sengketa terjadi peristiwa-peristiwa seperti berikut :
1)        Salah satu dari pihak yang bersengketa meninggal dunia.
2)        Salah satu dari pihak yang bersengketa mengalami kebangkrutan, pembaharuan utang.
3)        Pewarisan.
4)        Hapusnya syarat-syarat perikatan pokok.
5)        Pelaksanaan perjanjian arbitrase dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut.
6)        Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Hubungan Arbitrase dan Pengadilan
            Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya. Peranan pengadilan dalam penyelenggaraan arbitrase berdasar UU arbitrase antara lain mengenai penunjukkan arbiter atau majelis arbiter dalam hal para pihak tidak ada kesepakatan (pasal 14 (3)) dan dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase nasional yang harus dilakukan melalui mekanisme sistem peradilan yaitu pendaftaran putusan tersebut dengan menyerahkan salinan autentik putusan. Bagi arbitrase nasional mengambil tempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam pasal 59-64 UU No 30 tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaannya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Putusan Arbitrase nasional bersifat mandiri, final, dan mengikat sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar pasal 62 UU No 30 tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi pasal 4 dan pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.
Dasar Hukum Arbitrase
1)        Keppres No 34/1981 (ratifikasi atas New York Convention); UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan diluar peradilan Negara
2)        Pasal 3 ayat 1 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan.

Pengertian Negosiasi
Negosiasi adalah proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tidak mengubah) sikap dan perilaku orang lain dalam bentuk komunikasi yang mempertemukan antara dua pihak yang memiliki kepentingan yang berbeda antara satu dengan yang lain dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik.
Pola Perilaku Dalam Negosiasi :
1)        Moving against (pushing) : menjelaskan, menghakimi, menantang, tidak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2)        Moving with (pulling) : memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3)        Moving away (with drawing) : menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tidak menanggapi pertanyaan.
4)        Not moving (letting be) : mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Keterampilan Negosiasi :
1)        Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2)        Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3)        Mampu mengatasi stress dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan diluar perhitungan.
4)        Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5)        Cepat memahami latar belakang, budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Negosiasi dan Hiden Agenda
            Dalam negosiasi tidak menutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda. Hiden agenda yaitu gagasan tersembunyi/niat terselubung yang tidak diungkapkan (tidak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.
Negosiasi dan Gaya Kerja
1)        Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya.
2)        Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1)        Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2)        Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
3)        Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/kedua pihak, maka lohying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

Pengertian mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak suatu gagasan atau penyelesaian selam proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
1)        Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2)        Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3)        Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4)        Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil atau tidak perdamaian pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Pengertian Mediator
            Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Jadi peran mediator hanya membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
1)        Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
2)        Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3)        Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4)        Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5)        Mediator wajib menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antar pihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.


Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tersebut diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Rumusan konsiliasi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.

 

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


            Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternative penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang korporasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran/maritim, lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
            BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi, dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa diluar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum terkemuka yaitu Almarhum Prof Soebekti S.H dan Haryono Tjitrosoebono S.H dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh masyarakat dan sector bisnis. BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
            Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu dimana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100  arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya adalah asing. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.














BAB III

KESIMPULAN


Tidak semua masalah harus diselesaikan lewat persidangan atau pengadilan. Ada alternatif penyelesaian sengketa (ADR/ alternative dispute resolution) yaitu dengan menggunakan arbitrase, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi. Masalah-masalah yang dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa yaitu (1) seluruh sengketa perdata (masalah dalam kontrak, jual beli, penyewaan, perburuhan/tenaga kerja, ganti rugi, perceraian, keluarga, klaim, pendidikan, organisasi, dan lain-lain), (2) perselisihan dalam bidang perbankan, kesehatan(dokter-pasien), produsen-konsumen, pemberi jasa-klien dan lain-lain, (3) masalah-masalah administratif.
Dengan penyelesaian sengketa diluar persidangan/pengadilan, dapat menghemat waktu dan biaya, juga yang terpenting adalah penyelesaian dilakukan secara damai, sehingga semua pihak yang bersengketa menjadi “pemenang”. Penyelesaian sengketa diluar persidangan/pengadilan dijamin kerahasiaannya sehingga tidak perlu khawatir apa yang terjadi selama proses penyelesaian akan diketahui orang lain atau media masa.  






No comments:

Post a Comment