Saturday, 9 April 2016

PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA


Pengertian Hukum

            Hukum dalam bahasa Indonesia berasal dari kata yang diserap dari bahasa Arab terambil dari kata hakama, yahkumu, hukman yang bermakna keadilan hampir sinonim dengan kata al-adl yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya yang dalam bahasa lainnya yakni proporsional. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum pada umumnya adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tujuan hukum atau peraturan dibuat adalah untuk keadilan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, jadi jika ada hukum atau sebuah peraturan yang tidak adil tidak dapat disebut hukum.
            Secara yuridis formal, Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal ini dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit menjelaskan bahwa “ ….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” . Kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa Negara Indonesia haruslah memiliki Undang-Undang Dasar sebagai dasar penyelenggaraan Negara. Kemudian ditegaskan lagi dengan pasal 27 ayat (1) yang menyatakan segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            Sebagaimana halnya paham Negara hukum, bagi Negara Republik Indonesia hukumlah yang menjadi komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara. Secara formal penyelenggaraan kekuasaan di Indonesia diatur dalam aturan perundang-undangan. Dari kenyataan itu di Indonesia pada hakekatnya kekuasaan dibatasi oleh aturan dan peraturan perundang-undangan yang merupakan prinsip utama dari rule of law. Rule of law dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.
            Salah satu ciri Negara hukum adalah penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, karena keadilan akan menjadi sulit diwujudkan jika hukum tidak dibangun dan ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Berdasarkan pemahaman diatas, hukum  itu sendiri berasal dari aspirasi rakyat. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat dijadikan unsur fundamental untuk membangun dan menegakkan prinsip Negara hukum.
            Konsep Negara hukum dalam arti materiil di Indonesia juga jelas tampak dari rumusan-rumusan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 yang menyatakan :

Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3)   Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
(2)   Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Pemerintahan Indonesia adalah suatu pemerintahan yang berdasarkan atas sistem perwakilan yang sesuai dengan apa yang ditentukan oleh International Commision of Jurist, bahwa pemerintahan yang berdasar atas perwakilan adalah suatu pemerintahan yang kekuasaannya berasal dari rakyat, dimana kekuasaan dilakukan melalui perwakilan yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab padanya. Dalam Azhary dalam Kaelan & Zubaidi (2007:98) bahwa International Commision of Jurist merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis yaitu :
1)      Perlindungan konstitusional yaitu selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin
2)      Pengadilan yang bebas dan tidak memihak
3)      Pemilihan umum yang bebas
4)      Kebebasan menyatakan pendapat
5)      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6)      Pendidikan kewarganegaraan


Pengertian Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Tap MPR No.XVII/MPR/1998. Sementara itu, pengertian  hak asasi manusia berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  39 Tahun 1999   adalah:
 “ Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia “.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia antara lain :
a.       Hak Asasi Pribadi / personal Right : 1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat; 2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; 3) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; 4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.      Hak Asasi Politik / Political Right : 1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan; 2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; 3) Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya; 4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.       Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right : 1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; 2) Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil; 4) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d.      Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths : 1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli; 2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak; 3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll; 4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu; 5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.       Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights : 1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan; 2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.       Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right : 1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan; 2) Hak mendapatkan pengajaran; 3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terwujudnya penegakan hukum berkolerasi dengan pemenuhan hak asasi manusia yang dirumuskan pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dalam konteks nasional di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara, selain itu juga dituangkan pada Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta sejumlah peraturan perundang-udangan lainnya.
Penegakan hukum dikatakan merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia karena keadilan yang merupakan konsep HAM akan terwujud dalam penegakan hukum yang baik. Sementara jika diamati dari apa yang terjadi di Indonesia, sangat banyak persoalan-persoalan yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM. Tetapi permasalahannya hanya pelanggaran HAM berat yang diberikan hukuman seperti tindakan-tindakan yang menyangkut dengan nyawa orang lain.
Indonesia adalah sebuah Negara hukum yang secara teoretis memiliki  sistem peradilan kriminal yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kepengacaraan, dan Lembaga Permasyarakatan. Dengan adanya lima sistem tersebut seharusnya dapat melindungi dan memberikan hak-hak keadilan kepada seluruh rakyat sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila. Akan tetapi yang terjadi adalah terdapat banyak lembaga peradilan namun sedikit sekali ditemui keadilan didalamnya.  Saat ini perlindungan HAM sudah diatur dalam konstitusi yang mengalami empat kali perubahan beserta Undang-Undang tentang HAM. Namun persoalan pelanggaran HAM masih tetap terdengar. Paling tidak, faktor utama mengapa pemenuhan HAM di Indonesia tidak memadai adalah karena lemahnya penegakan hukum. Dimana hukum hanya diartikan apa yang tertulis dalam Undang-undang, tanpa melihat keadilan dan kemanfaatan. Akibatnya, nilai suatu keadilan akan menjadi di nomor duakan oleh adanya kepastian hukum yang telah diatur dalam peraturan perundangan.
Lembaga Permasyarkatan pun bukan lagi suatu hal yang ditakuti, kita dapat melihat Tommy Soeharto yang menjadi raja di LP Nusa Kambangan, Kasus Artalyta Suryani yang menjadikan kamar LP sebagai hotel bintang lima dan sebagainya. Kepolisian juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat, apalagi setelah “peluit” ditiup oleh Susno Duaji. Pemerintah pun tidak terlepas dari pelanggaran HAM seperti kasus terbaru yaitu korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo N (Mantan Gubsu) yang menyelewengkan dana Bansos untuk masyarakat dengan menyuap beberapa jaksa di PTUN Medan. Kejaksaan demikian juga carut marutnya sehingga banyak Jaksa yang terjerat kasus penyuapan dan korupsi. Pengacara juga tidak kalah kacaunya, prinsip “maju tak gentar membela yang bayar” masih berlaku di kalangan dunia advokasi. Bagi kebanyakan masyarakat, apalagi masyarakat miskin marginal, hukum masih dianggap sebagai mimpi yang “tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Namun tentu saja akan selalu ada cahaya di tengah kegelapan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, antara lain :
a.       Perbaikan Sistem Hukum 
Tawaran perubahan dan pembaharuan dalam bidang hukum terus bergema dengan kondisi keterpurukan hukum. Baik dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi-organisasi massa rakyat, akademisi dan politisi, yang kesemuanya prihatin dengan sistem hukum yang ada. Reformasi sistem hukum menjadi wacana hangat yang patut di sambut baik demi perbaikan kondisi bangsa ini. Sebab semuanya sepakat hukum menjadi salah satu penentu perbaikan bangsa di atas moralitas dan kepribadian masyarakat. Keterpurukan hukum di Indonesia di sebabkan sistem hukum yang bekerja di dalamnya mengalamai disorientasi gerakan dan tujuan. Sistem hukum yang dimaksud dan perlu diperbaiki adalah, struktur, substansi dan kultur hukum serta sarana prasarana.
1)        Struktur : Struktur di ibaratkan sebagai mesin yang di dalamnya ada institusi-institusi pembuat dan penegakan hukum, seperti DPR, Eksekutif, Legislatif, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Terkait dengan ini, maka perlu dilakukan seleksi yang objektif dan transparan terhadap aparatur penegakan hukum. Selain itu, keanggotaan lembaga pembuat produk peraturan perundang-undangan juga perlu mendapat perhatian dalam proses pemilihannya, sehingga kualitasnya dapat memberikan pengaruh terhadap kualitas produk peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
2)        Substansi : Substansi adalah apa yang di kerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu, yang berupa putusan dan ketetapan, aturan baru yang mereka susun, substansi juga mencakup aturan yang hidup dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Selain itu, substansi suatu peraturan perundang-undangan juga dipengaruhi sejauh mana peran serta atau partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kepentingannya untuk dapat diatur lebuh lanjut dalam suatu produk peraturan perundang-undangan. Adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu undang-undang memungkinkan substansi dari suatu undang-undang berasal dari pemikiran atau ide yang berkembang didalam masyarakat yang akan digulirkan masuk kedalam lembaga atau badan legislatif, dan didalam lembaga inilah pemikiran atau ide tersebut kemudian dirumuskan untuk dijadikan sebagai undang-undang.
3)        Kultur : kultur hukum menyangkut apa saja atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu, serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan, yang mempengaruhi suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan.  Untuk itu diperlukan membentuk suatu karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip maupun nilai-nilai yang terkandung didalam suatu peraturan perundang-undangan (norma hukum). Terkait dengan hal tersebut, maka pemanfaatan norma-norma lain diluar norma hukum menjadi salah satu alternatif untuk menunjang imeplementasinya norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemanfaatan norma agama dan norma moral dalam melakukan seleksi terhadap para penegak hukum, agar dapat melahirkan aparatur penegak hukum yang melindungi kepentingan rakyat, maupun sebagai norma pelengkap dalam rangka menegakkan hukum. Secara umum, jika ingin keluar dari keterpurukan hukum maka sistem hukum perlu diperbaiki secara keseluruhan dan diisi oleh komponen yang benar-benar ingin memperbaiki hukum dan bukannya mencari keuntungan dan menyalamatkan kepentingan diri dan kelompoknya.
b.      Meningkatkan Kesadaran Hukum
Selain persoalan sistem hukum yang harus diperbaiki, maka kesadaran hukum juga memiliki peranan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Menurut Krabe hukum tidak bergantung pada kehendak manusia, tapi telah ada pada kesadaran hukum setiap orang. Kesadaran hukum tidak datang, apalagi dipaksakan dari luar, melainkan dirasakan setiap orang dalam dirinya. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya hukum dan HAM dari setiap masyarakat diperlukan untuk mendukung efektifitas hukum dan HAM.  


DAFTAR BACAAN
FH Unpatti.2016. Problematika Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-tata-negara/306-problematika-penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia. diakses tanggal 29 Maret 2016

Hakim.2012. Realitas Penegakan Hukum dan Ham di Indonesia: Refleksi Pemikiran Kritis-   Teoritik dan Prospek Penegakan Hukum di Indonesia http://www.lutfichakim.com/2012/03/realitas-penegakan-hukum-dan-ham-di.html. diakses tanggal 29 Maret 2016

Ifand.2011. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia http://kangifand.blogspot.co.id/2011/12/permasalahan-dan-penegakan-ham-di.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Lena.2007. Penegakan Hukum Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia     http://dahlenablog.blogspot.co.id/2007/08/penegakan-hukum-sebagai-pemenuhan-hak.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Muallimin.2012. Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia : Masihkah Ada Harapan ? http://new-democration.blogspot.co.id/2012/10/penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia_7.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Siregar. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

www.hukumonline.com

No comments:

Post a Comment