Pengertian Hukum
Hukum dalam bahasa Indonesia
berasal dari kata yang diserap dari bahasa Arab terambil dari kata hakama, yahkumu, hukman yang bermakna keadilan hampir
sinonim dengan kata al-adl yang
bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya yang dalam bahasa lainnya yakni
proporsional. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum pada umumnya adalah
keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Tujuan hukum atau peraturan dibuat
adalah untuk keadilan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, jadi jika ada hukum
atau sebuah peraturan yang tidak adil tidak dapat disebut hukum.
Secara
yuridis formal, Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum. Hal
ini dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara eksplisit
menjelaskan bahwa “ ….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” . Kalimat tersebut mengisyaratkan
bahwa Negara Indonesia haruslah memiliki Undang-Undang Dasar sebagai dasar
penyelenggaraan Negara. Kemudian ditegaskan lagi dengan pasal 27 ayat (1) yang
menyatakan segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Sebagaimana
halnya paham Negara hukum, bagi Negara Republik Indonesia hukumlah yang menjadi
komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara. Secara formal penyelenggaraan
kekuasaan di Indonesia diatur dalam aturan perundang-undangan. Dari kenyataan
itu di Indonesia pada hakekatnya kekuasaan dibatasi oleh aturan dan peraturan
perundang-undangan yang merupakan prinsip utama dari rule of law. Rule of law dapat
dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.
Salah
satu ciri Negara hukum adalah penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,
karena keadilan akan menjadi sulit diwujudkan jika hukum tidak dibangun dan
ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Berdasarkan pemahaman diatas,
hukum itu sendiri berasal dari aspirasi
rakyat. Oleh karena itu prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat
dijadikan unsur fundamental untuk membangun dan menegakkan prinsip Negara
hukum.
Konsep
Negara hukum dalam arti materiil di Indonesia juga jelas tampak dari
rumusan-rumusan pada pasal 33 dan 34 UUD 1945 yang menyatakan :
Pasal 33
(1)
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara
(3)
Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Pasal 34
(1)
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara
(2)
Negara
mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
(3)
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak
Pemerintahan Indonesia adalah suatu pemerintahan yang
berdasarkan atas sistem perwakilan yang sesuai dengan apa yang ditentukan oleh International Commision of Jurist, bahwa
pemerintahan yang berdasar atas perwakilan adalah suatu pemerintahan yang
kekuasaannya berasal dari rakyat, dimana kekuasaan dilakukan melalui perwakilan
yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab padanya. Dalam Azhary dalam
Kaelan & Zubaidi (2007:98) bahwa International
Commision of Jurist merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis
di bawah Rule of Law yang dinamis yaitu :
1)
Perlindungan
konstitusional yaitu selain menjamin hak-hak individual, konstitusi harus pula
menentukan teknis-prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin
2)
Pengadilan
yang bebas dan tidak memihak
3)
Pemilihan
umum yang bebas
4)
Kebebasan
menyatakan pendapat
5)
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6)
Pendidikan
kewarganegaraan
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak-hak seperti hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak untuk
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan merupakan hak yang tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun, seperti yang tercantum pada rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Tap MPR
No.XVII/MPR/1998. Sementara itu,
pengertian hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 adalah:
“
Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia “.
Pembagian Bidang, Jenis dan
Macam Hak Asasi Manusia antara
lain :
a. Hak
Asasi Pribadi / personal Right
: 1) Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat; 2) Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat; 3) Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; 4) Hak kebebasan untuk memilih,
memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b. Hak
Asasi Politik / Political Right
: 1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan; 2) Hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan; 3) Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya; 4) Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
c. Hak
Asasi Hukum / Legal
Equality Right : 1) Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; 2) Hak untuk menjadi pegawai negeri
sipil; 4) Hak mendapat
layanan dan perlindungan hukum
d. Hak
Asasi Ekonomi /
Property Rigths : 1) Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli; 2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak; 3) Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa, hutang-piutang, dll; 4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu; 5) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e. Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights : 1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan; 2) Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right : 1) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan; 2) Hak mendapatkan
pengajaran; 3) Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Penegakan Hukum Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Terwujudnya
penegakan hukum berkolerasi dengan pemenuhan hak asasi manusia yang dirumuskan
pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia dalam konteks
nasional di Indonesia telah diatur secara tegas pada konstitusi negara, selain
itu juga dituangkan pada Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia serta sejumlah peraturan perundang-udangan lainnya.
Penegakan
hukum dikatakan merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia karena keadilan
yang merupakan konsep HAM akan terwujud dalam penegakan hukum yang baik.
Sementara jika diamati dari apa yang terjadi di Indonesia, sangat banyak
persoalan-persoalan yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM. Tetapi
permasalahannya hanya pelanggaran HAM berat yang diberikan hukuman seperti
tindakan-tindakan yang menyangkut dengan nyawa orang lain.
Indonesia
adalah sebuah Negara hukum yang secara teoretis memiliki sistem peradilan kriminal yang terdiri
dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kepengacaraan, dan Lembaga
Permasyarakatan. Dengan adanya lima sistem tersebut seharusnya dapat melindungi
dan memberikan hak-hak keadilan kepada seluruh rakyat sesuai dengan sila ke lima
dari Pancasila. Akan
tetapi yang terjadi adalah terdapat banyak lembaga peradilan namun sedikit
sekali ditemui keadilan didalamnya. Saat
ini perlindungan HAM sudah diatur dalam konstitusi yang mengalami empat kali
perubahan beserta Undang-Undang
tentang HAM. Namun persoalan pelanggaran HAM masih tetap terdengar. Paling
tidak, faktor utama mengapa pemenuhan HAM di
Indonesia tidak memadai adalah karena lemahnya penegakan hukum. Dimana hukum
hanya diartikan apa yang tertulis dalam Undang-undang, tanpa melihat keadilan
dan kemanfaatan. Akibatnya, nilai suatu keadilan akan menjadi di nomor duakan oleh adanya kepastian hukum yang
telah diatur dalam peraturan perundangan.
Lembaga Permasyarkatan
pun bukan lagi suatu hal yang ditakuti, kita dapat melihat Tommy Soeharto yang menjadi raja di LP Nusa Kambangan, Kasus
Artalyta Suryani yang menjadikan kamar LP sebagai hotel bintang lima dan
sebagainya. Kepolisian juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat,
apalagi setelah “peluit” ditiup oleh Susno Duaji. Pemerintah pun tidak terlepas dari pelanggaran HAM seperti kasus terbaru
yaitu korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo N (Mantan Gubsu) yang
menyelewengkan dana Bansos untuk masyarakat dengan menyuap beberapa jaksa di
PTUN Medan. Kejaksaan demikian juga carut marutnya sehingga banyak Jaksa yang terjerat kasus penyuapan dan korupsi. Pengacara juga tidak kalah
kacaunya, prinsip “maju tak gentar
membela yang bayar” masih berlaku di
kalangan dunia advokasi. Bagi kebanyakan masyarakat, apalagi masyarakat miskin
marginal, hukum masih
dianggap sebagai mimpi yang “tajam ke
bawah namun tumpul ke
atas”.
Namun tentu saja akan selalu ada cahaya di tengah kegelapan. Ada beberapa
hal yang dapat dilakukan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,
antara lain :
a.
Perbaikan Sistem Hukum
Tawaran
perubahan dan pembaharuan dalam bidang hukum terus bergema dengan kondisi
keterpurukan hukum. Baik dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat,
organisasi-organisasi massa rakyat, akademisi dan politisi, yang kesemuanya
prihatin dengan sistem hukum yang ada. Reformasi sistem hukum menjadi wacana
hangat yang patut di sambut baik demi perbaikan kondisi bangsa ini. Sebab
semuanya sepakat hukum menjadi salah satu penentu perbaikan bangsa di atas
moralitas dan kepribadian masyarakat.
Keterpurukan
hukum di Indonesia di sebabkan sistem hukum yang bekerja di dalamnya mengalamai
disorientasi gerakan dan tujuan. Sistem hukum yang dimaksud dan perlu
diperbaiki adalah, struktur, substansi dan kultur hukum serta sarana prasarana.
1)
Struktur : Struktur di ibaratkan
sebagai mesin yang di dalamnya ada institusi-institusi pembuat dan penegakan
hukum, seperti DPR, Eksekutif, Legislatif, kepolisian, kejaksaan dan
pengadilan. Terkait dengan ini, maka perlu dilakukan seleksi yang objektif dan
transparan terhadap aparatur penegakan hukum. Selain
itu, keanggotaan lembaga pembuat produk peraturan perundang-undangan juga perlu
mendapat perhatian dalam proses pemilihannya, sehingga kualitasnya dapat
memberikan pengaruh terhadap kualitas produk peraturan perundang-undangan yang
akan dibuat.
2)
Substansi : Substansi adalah apa yang di
kerjakan dan dihasilkan oleh mesin itu, yang berupa putusan dan ketetapan,
aturan baru yang mereka susun, substansi juga mencakup aturan yang hidup dan
bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang. Selain itu, substansi suatu
peraturan perundang-undangan juga dipengaruhi sejauh mana peran serta atau
partisipasi masyarakat dalam merumuskan berbagai kepentingannya untuk dapat
diatur lebuh lanjut dalam suatu produk peraturan perundang-undangan. Adanya partisipasi masyarakat dalam
pembentukan suatu undang-undang memungkinkan substansi dari suatu undang-undang
berasal dari pemikiran atau ide yang berkembang didalam masyarakat yang akan
digulirkan masuk kedalam lembaga atau badan legislatif, dan didalam lembaga
inilah pemikiran atau ide tersebut kemudian dirumuskan untuk dijadikan sebagai
undang-undang.
3)
Kultur : kultur hukum menyangkut apa saja
atau siapa saja yang memutuskan untuk menghidupkan dan mematikan mesin itu,
serta memutuskan bagaimana mesin itu digunakan, yang mempengaruhi suasana
pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan,
dihindari atau disalahgunakan. Untuk itu diperlukan membentuk
suatu karakter masyarakat yang baik agar dapat melaksanakan prinsip-prinsip
maupun nilai-nilai yang terkandung didalam suatu peraturan perundang-undangan
(norma hukum). Terkait dengan hal tersebut, maka pemanfaatan norma-norma lain
diluar norma hukum menjadi salah satu alternatif untuk menunjang imeplementasinya
norma hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Misalnya, pemanfaatan
norma agama dan norma moral dalam melakukan seleksi terhadap para penegak
hukum, agar dapat melahirkan aparatur penegak hukum yang melindungi kepentingan
rakyat, maupun sebagai norma pelengkap dalam rangka menegakkan hukum. Secara umum, jika ingin keluar dari
keterpurukan hukum maka sistem hukum perlu diperbaiki secara keseluruhan dan
diisi oleh komponen yang benar-benar ingin memperbaiki hukum dan bukannya
mencari keuntungan dan menyalamatkan kepentingan diri dan kelompoknya.
b. Meningkatkan
Kesadaran Hukum
Selain
persoalan sistem hukum yang harus diperbaiki,
maka kesadaran hukum
juga memiliki peranan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Menurut Krabe hukum tidak
bergantung pada kehendak manusia, tapi telah ada pada kesadaran hukum setiap
orang. Kesadaran hukum tidak datang, apalagi dipaksakan dari luar, melainkan
dirasakan setiap orang dalam dirinya. Dengan demikian, kesadaran akan
pentingnya hukum dan HAM dari setiap masyarakat diperlukan untuk mendukung
efektifitas hukum dan HAM.
DAFTAR BACAAN
FH Unpatti.2016. Problematika
Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia http://fhukum.unpatti.ac.id/artikel/hukum-tata-negara/306-problematika-penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia. diakses tanggal 29 Maret 2016
Hakim.2012. Realitas Penegakan Hukum dan Ham di Indonesia: Refleksi Pemikiran Kritis- Teoritik dan Prospek Penegakan Hukum di Indonesia http://www.lutfichakim.com/2012/03/realitas-penegakan-hukum-dan-ham-di.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Ifand.2011. Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia http://kangifand.blogspot.co.id/2011/12/permasalahan-dan-penegakan-ham-di.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Lena.2007. Penegakan
Hukum Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusia http://dahlenablog.blogspot.co.id/2007/08/penegakan-hukum-sebagai-pemenuhan-hak.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Muallimin.2012. Penegakan
Hukum dan HAM di Indonesia : Masihkah Ada Harapan ? http://new-democration.blogspot.co.id/2012/10/penegakan-hukum-dan-ham-di-indonesia_7.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
Siregar. Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
http://holan-hukum.blogspot.co.id/p/upaya-penegakan-hak-asasi-manusia-di.html. diakses tanggal 29 Maret 2016
No comments:
Post a Comment